INDIVIDU yang kedapatan melalaikan tanggung jawab untuk menghidupi orang tuanya akan menghadapi tindakan sesuai dengan undang-undang di bawah RUU Lanjut Usia (RUU) yang akan diajukan di DPR nanti.
Isi RUU tersebut meliputi aspek perlindungan kesejahteraan dan hak dasar, pemberdayaan lanjut usia dan anggota keluarga serta masyarakat.
RRU harus dipresentasikan tahun ini seperti yang disampaikan Wakil Menteri Pengembangan Perempuan, Keluarga dan Masyarakat di bawah Pemerintahan Keluarga Malaysia, Datuk Siti Zailah Mohd Yusoff Oktober lalu.
Namun, kemarin di Dewan Rakyat, Wakil Menteri di kementerian yang sama di bawah pemerintahan Madani Malaysia, Aiman Athirah Sabu mengatakan, RUU itu diharapkan bisa diajukan tahun depan.
Juga mengambil tindakan hukum terhadap anak-anak yang tidak bertanggung jawab kepada orang tuanya.
Berdasarkan proyeksi data dari Departemen Statistik Malaysia, diperkirakan 15,3 persen dari total penduduk negara tersebut akan berusia 60 tahun ke atas pada tahun 2030.
RUU tersebut penting bagi melindungi warga emas dan sebagai persediaan menghadapi status negara tua pada 2030.
Oleh karena itu, pemerintah tidak dapat menunda lagi dan RUU tersebut dapat diajukan ke DPR sesegera mungkin.
Saat ini, berbagai inisiatif sedang dilaksanakan, di antaranya pendirian lembaga layanan Rumah Seri Kenangan (RSK) dan Rumah Ehsan (RE) khusus untuk lansia yang membutuhkan.
Pada saat yang sama, masyarakat menginginkan terciptanya suatu tindakan yang melindungi kesejahteraan orang tua agar anak tidak lepas tangan dalam aspek mengasuh orang tuanya, termasuk pemotongan gaji jika anak menyekolahkan orang tuanya ke panti asuhan. tua.
Sebab, setiap hari kita bisa melihat dan mendengar cerita para lansia, terutama mereka yang sakit dan ditinggal sendirian di rumah tanpa perawatan yang layak.
Tak hanya itu, banyak juga tunawisma di ibu kota di kalangan lansia yang menghabiskan sisa hidupnya di jalanan tanpa perhatian keluarganya.
Terlepas dari alasan yang diberikan kepada anak seperti masalah keluarga atau sibuk dengan pekerjaan, tindakan melalaikan tanggung jawab terhadap orang tua harus dijadikan perbuatan melawan hukum.