site

Prinsip Rukun Negara semakin dilupakan

RUKUN Negara dideklarasikan pada 31 Agustus 1970 oleh Yang di-Pertuan Agong keempat, Almarhum Tuanku Ismail Nasiruddin Shah Ibni Almarhum Sultan Zainal Abidin bersamaan dengan peringatan 13 tahun kemerdekaan Malaysia.

Menguraikan lima prinsip yaitu Percaya pada Tuhan; Loyalitas kepada Raja dan negara; Supremasi Konstitusi; Aturan hukum; serta Kesopanan dan Kesusilaan, Rukun Negara diperkenalkan sebagai landasan persatuan rasial yang terlihat rapuh dan goyah ketika peristiwa 13 Mei 1969 terjadi.

Di antara sebab-sebab yang menyebabkan terjadinya peristiwa sebagaimana tercatat dalam sejarah antara lain perang mulut, teriakan sentimen ras dan agama hingga menimbulkan ketegangan. Oleh karena itu, pilar kelima Rukun Negara jelas menekankan nilai-nilai kemanusiaan dengan harapan setiap warga Malaysia saling menghormati dan menerima perbedaan satu sama lain.

Kesopanan berkisar pada perilaku yang baik, sedangkan moralitas terkait dengan moral. Keduanya merujuk pada sifat saling menghargai untuk membentuk keharmonisan dalam masyarakat multi ras di negeri ini.

Sayangnya, semangat konsep tersebut kini terlihat memudar dan kurang diapresiasi di kalangan masyarakat. Paling terasa ketika melihat prinsip ini tergerus di kalangan warga dunia maya di media sosial. Bahasa yang tidak sopan dan tidak beradab semakin mendominasi komentar dan status di Whatsapp, Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dan YouTube.

Jika terjadi perbedaan pendapat terhadap suatu isu, ruang interaksi antar masyarakat tanpa batas dijadikan sebagai ajang untuk saling mengkritik dan menghina secara semena-mena yang pada akhirnya menyulut kebencian dan permusuhan.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyatakan komitmennya untuk membatasi penyebaran informasi yang tidak benar dan pernyataan jahat yang melibatkan unsur 3R, yaitu Raja, Agama, dan Ras. Penegasan masalah ini sejalan dengan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia (AKM) 1998. Hukuman dapat didenda maksimal RM50.000 atau penjara satu tahun, atau keduanya.

Namun penegakan hukum masih dipandang enteng oleh masyarakat sehingga hanya kasus-kasus yang menyangkut pelanggaran yang dilaporkan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Teo Nie Ching mengungkapkan, Januari lalu saja, sebanyak 35 kasus dalam penyelidikan MCMC. Jumlah itu jauh lebih tinggi dari total kasus yang tercatat sepanjang tahun lalu, yakni 48 kasus.

Kembali ke Rukun Negara, sisi lain dari kesopanan dan kesopanan juga dapat dilihat dalam praktek perilaku baik itu memakai, mengemudi dan menjaga kebersihan.

Jika prinsip ini dihayati dan dihayati, maka dapat melunturkan arogansi, ego dan pamer yang tumbuh di masyarakat, mendisiplinkan masyarakat untuk menaati hukum.

Persoalan seorang perempuan yang mengaku ditolak haknya untuk berobat karena berpakaian tidak pantas di rumah sakit hingga tertular bulan lalu patut dijadikan pelajaran.

Meskipun dress code bukan merupakan kewajiban bagi individu yang berobat di rumah sakit, khususnya IGD, namun berpakaian seperti itu di tempat umum juga termasuk tidak sopan, sehingga melanggar sila kelima Rukun Negara.

Menyinggung praktik berkendara warga Malaysia, hal ini menuntut penegasan agar tidak terus menjadi kanker yang menimbulkan suasana buruk di tengah masyarakat.

Ada yang meresahkan ketika setiap kali terjadi kecelakaan lalu lintas, berakhir dengan perkelahian, luka-luka, bahkan sebagian besar merenggut nyawa.

Seperti viralnya kejadian perkelahian tiga pria di depan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin (PSMZA) di Dungun, Terengganu pada Minggu. Kejadian itu hanya disebabkan ketidakpuasan karena tidak memberi jalan untuk menyalip kendaraan.

Kejadian seperti ini akan terus terjadi jika tidak ada prinsip kesusilaan dan kesusilaan seperti yang diabadikan dalam Rukun Negara.

Menempatkan nilai yang baik pada perilaku, kesopanan, kesopanan dan mengikuti aturan adalah praktik yang selalu dituntut sesuai dengan filosofi Rukun Negara.

Oleh karena itu, sudah saatnya prinsip Rukun Negara ditekankan kembali di kalangan masyarakat Malaysia.

Mungkin kementerian terlibat ada formulanya.

* Normawati Adnan adalah reporter Sinar Harian Perak

Data Keluaran Hongkong

Togel HK

Togel Singapura Hari Ini

Pengeluaran SDY Hari Ini

Keluaran Sydney