site

Mengatasi masalah hewan ternak liar

SETIAP saat berkendara di Jalan Ipoh-Lumut atau Jalan Bemban, Batu Gajah, Perak penulis perlu berhati-hati terutama pada malam hari.

Penulis pasti akan melambat karena hanya ada ‘papan berkaki empat’ yang mengganggu perjalanan.

Kewenangan yang dimaksud penulis adalah hewan ternak berupa kerbau dan sapi yang dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya. Biasanya berkeliaran di jalan.

Kejadian pukul 1 dini hari dua tahun lalu masih segar dalam ingatan penulis. Masih trauma dan bikin panik kalau ketemu ‘lembaga’ itu.

Akibat seekor kerbau yang dibiarkan berkeliaran di jalan, penulis mengalami kerugian ribuan ringgit.

Kap mobil hancur parah akibat menabrak hewan tersebut. Terjatuh dari tangga, penulis yang saat itu sendirian harus menunggu mobil derek selama hampir dua jam di kegelapan malam karena pemandangan tidak ada lampu jalan. Itu cerita penulis.

Dalam insiden terpisah 23 Februari lalu di Pasir Puteh, Kelantan, seorang perempuan dilaporkan terluka parah saat mobil yang ditumpanginya bersama suami dan tiga anaknya menabrak kerbau sehingga hewan itu ‘macet’ ke atap mobil mereka.

Kejadian serupa juga menewaskan seorang siswa laki-laki kelas empat setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak kerbau di Dengkil, Selangor pada 7 Januari.

Isu hewan ternak yang dibiarkan begitu saja bukanlah isu baru, bahkan juga menjadi salah satu penyebab kecelakaan di jalan raya.

Kejadian seperti itu dapat dihindari jika pemilik ternak lebih bertanggung jawab.

Sikap lepas tangan pemilik hewan menyebabkan nyawa pengguna jalan menjadi taruhannya.

Bahkan jika Anda adalah pemilik, jangan heran jika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh hewan ternak, pemilik tidak akan mengakui bahwa hewan itu miliknya, sebaliknya jika hewan ternak itu dicuri atau diracuni, berani maju dan buat laporan polisi.

Penyebab berkeliarannya ternak karena konon peternak tidak memiliki lahan penggembalaan atau sumber pakan yang cukup, selain tidak memiliki kandang ternak yang sesuai, sementara itu kriteria yang ditetapkan oleh Dinas Veteriner (JPV) bagi peternak.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah (PBT) termasuk instansi yang aktif menangani permasalahan tersebut, baik dalam hal penertiban maupun pendampingan dini kepada petani.

Salah satu PBT di Perak menawarkan lahan penggembalaan dan kandang kepada pemilik ternak sebagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut, namun tantangan yang mereka hadapi adalah tidak mendapatkan kerjasama penuh dengan alasan lahan yang disediakan terlalu jauh.

Pungutan yang dipungut antara RM500 hingga RM2.000 itu dipandang tidak lagi membuat takut para peternak, apalagi hewan ternak tidak memiliki penanda (tagging) sehingga sulit melacak pemiliknya untuk diambil tindakan.

Tahun lalu, pemerintah Perak membentuk panitia khusus untuk menangani ternak liar.

Antara lain, panitia bertanggung jawab untuk menemukan metode untuk mengatasi masalah utama – mengidentifikasi pemilik sebenarnya dari hewan ternak.

Peternak yang membiarkan ternak berkeliaran dapat dituntut di bawah Pemberlakuan Pengendalian Kerbau Ternak 2001.

Jika terjadi kecelakaan yang melibatkan hewan ternak, polisi dapat mengambil tindakan sesuai Undang-Undang Transportasi Jalan 1987 dan Pasal 289 KUHP untuk kelalaian.

Jika terbukti bersalah, dapat dipenjara hingga enam bulan atau denda RM2,000 atau keduanya.

Padahal, Dewan Kota Ipoh (MBI) bisa mengambil tindakan sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah 1976 Peternakan dan Anggaran Rumah Tangga Perizinan Hewan Terlantar 2014. Saatnya menindak tegas para peternak.

Beberapa saran dapat dipertimbangkan, di antaranya melakukan penangkapan jika hewan berkeliaran di area publik.

Penangkapan harus dilakukan oleh pihak berwenang dan bukan oleh masyarakat untuk menghindari implikasi hukum.

Selain itu, JPV perlu lebih agresif dalam melakukan penandaan terhadap sapi, kerbau dan kambing yang diternakkan untuk pengendalian yang efektif.

Mungkin cukup sulit untuk menerapkan pendaftaran wajib, tetapi jika kita mendapatkan kerjasama dari semua pihak, terutama di tingkat desa, pasti dapat membantu melancarkan hal tersebut.

Kelalaian pemilik hewan harus dihukum dengan undang-undang yang ada. Namun, kunci utamanya adalah kembali pada tanggung jawab peternak terhadap keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum.

* Noor Ainon Mohamed Yusof adalah reporter Sinar Harian Perak

Result HK

Totobet Hongkong

Result SDY Hari Ini

Data Sydney