TEMA Terkait amandemen UU Perguruan Tinggi dan Perguruan Tinggi Tahun 1971 (AUKU) diperkirakan akan menimbulkan berbagai reaksi menyusul sikap Kementerian Pendidikan Tinggi (KPT) untuk tidak mencabut UU tersebut.
KPT pada Kamis menilai pendekatan perubahan AUKU merupakan langkah yang lebih tepat ketimbang pencabutan UU secara langsung.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Datuk Mohammad Yusof Apdal berikut menjawab pertanyaan Chow Yu Hui (PH-Raub) dalam sesi tanya jawab di Dewan Rakyat, Kamis.
Mohammad Yusof mengatakan, AUKU dipandang masih relevan dan penting dalam hal pendirian, tata kelola dan hubungan antara akuntabilitas Perguruan Tinggi (PT) dengan pemerintah dan masyarakat.
Tak kurang dari sebelumnya ada pihak yang mempermasalahkan undang-undang tersebut karena membatasi hak kebebasan berekspresi mahasiswa sebagai pemicu dan denyut nadi perubahan perguruan tinggi di negeri ini.
Pada 27 Februari, Badan Mahasiswa Universitas Malaya mendesak pemerintah menghapuskan AUKU seperti yang dijanjikan dalam manifesto Pakatan Harapan (PH).
Pasukan juga mendesak semua anggota parlemen untuk bersama-sama menekan pemerintah untuk mencabut undang-undang tersebut.
Selain itu, menurut Himpunan Mahasiswa Universitas Malaya, tidak dapat disangkal bahwa setiap institusi perlu memiliki undang-undang, tetapi jika AUKU disalahgunakan adalah kemunafikan.
Ia menjelaskan, sebelumnya Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim telah mengeluarkan pernyataan yang menjanjikan mahasiswa bebas mengkritisi pemerintah.
Ditambahkannya, belum tentu pemerintah yang mencegah, bisa saja pihak administrasi universitas sendiri yang menyalahgunakan kewenangannya untuk membatasi mahasiswa laki-laki atau perempuan untuk bebas berbicara tentang politik di kampus.
Keputusan mengenai tindakan tersebut telah lama tertunda dan berbagai pandangan telah diungkapkan mengenai masalah yang terlibat.
Namun, jika sikap KPT untuk memilih pendekatan untuk mengubah undang-undang tersebut sudah benar, maka penelitian dan kajian perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan AUKU relevan dengan perkembangan zaman.
Pada saat yang sama, amandemen tersebut juga perlu memuat pedoman untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak manapun, termasuk pihak universitas sendiri, yang berusaha untuk melarang mahasiswa berbicara tentang politik di kampus.